Minggu, 05 April 2015

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI



KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI
1.      PENGERTIAN SINGKAT
Para Ahli Kedokteran sejak jaman kuno seperti Hippocrates, Imhotep, Galenos, Ibnusina dan Pierre Vouchard telah mempelopori terbentuknya tradisi luhur tersebut dalam bentuk Kode Etik Kedokteran dengan tujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien dan menjaga keluhuran profesi Kedokteran.
Bahwa profesi Kedokteran Gigi Indonesia mempunyai tujuan mulia yang sama perlu memiliki kode etik yang dijiwai oleh nilai - nilai Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, didasarkan pada asas etika yang meliputi: penghargaan atas hak otonomi pasien, mengutamakan kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian , bertindak adil, dan jujur.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa, dan kehormatan Profesi Kedokteran Gigi, maka Dokter Gigi yang tergabung dalam wadah Persatuan Dokter Gigi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menetapkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (Kodekgi ) yang wajib dihayati, ditaati, dan diamalkan, oleh setiap Dokter Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.

2.      KODE ETIK BERDASARKAN HUKUM ATAU TERTULIS
·         KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah / Janji Dokter Gigi Indonesia dan KodeEtik Kedokteran Gigi Indonesia.
Ayat 1
Dalam mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia,Dokter Gigi wajib menghargai hak pasien dalam menentukan nasib dan menjaga rahasianya, mengutamakan kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian, memperlakukan orang lain dengan adil, selalu jujur baik terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat maupun profesi lainnya, sesuai dengan martabat luhur profesi Dokter Gigi.

Pasal 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjunjung tinggi norma - norma kehidupan yang luhur dalam menjalankan profesinya.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati norma - norma yang hidup di dalam masyarakat.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib mentaati peraturan atau undang - undang Republik Indonesia serta aturan - aturan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi.

Pasal 3
Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia dilarang melakukan promosi dalam bentuk apapun seperti memuji diri, mengiklankan alat dan bahan apapun, memberi iming - iming baik langsung maupun tidak langsung dan lain - lain, dengan tujuan agar pasien datang berobat kepadanya.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia dilarang menggunakan gelar atau sebutan profesional yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia boleh mendaftarkan namanya dalam buku telepon atau direktori lain dengan ketentuan tidak ditulis dengan huruf tebal, warna lain atau dalam kotak.



Ayat 4
Informasi profil Dokter Gigi yang dianggap perlu oleh masyarakat dikeluarkan oleh Pemerintah atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia baik melalui media cetak maupun elektronik.
Ayat 5
Dokter Gigi di Indonesia, apabila membuat blanko resep, kuitansi, amplop, surat keterangan, cap dan kartu berobat harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Seandainya tempat praktik berlainan dengan rumah dapat ditambahkan alamat dan nomor telepon rumah.
Ayat 6
Dokter Gigi di Indonesia dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi swasta dapat melalui beberapa cara ;
·         praktik perorangan dokter gigi
·         praktik perorangan dokter gigi spesialis
·         praktik berkelompok dokter gigi
·         praktik berkelompok dokter gigi spesialis

6.1 Untuk praktik berkelompok harus diberi nama tertentu yang diambil dari nama orang yang berjasa dalam bidang kesehatan yang telah meninggal dunia atau nama lain sesuai fungsinya.
6.2 Dokter Gigi di Indonesia yang melakukan praktik berkelompok baik masing - masing maupun sebagai kelompok mempunyai tanggung jawab untuk tidak melanggar Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
Ayat 7
Papan Nama Praktik
7.1 Papan nama praktik perorangan termasuk neonbox berukuran 40 X 60 cm, maksimal 60 X 90 cm. Tulisan memuat nama, dan atau sebutan professional yang sah sesuai dengan SIP, hari dan jam praktik, Nomor Surat Ijin Praktik, Alamat Praktik dan nomor telepon praktik (bila ada).
7.2 Dokter gigi yang praktik berkelompok papan nama praktiknya ukurannya tidak boleh melebihi 250 x 100 cm. Tulisannya memuat nama praktik dokter gigi/spesialis berkelompok (misalnya Ibnu Sina) , hari dan jam praktik, alamat, nomor telepon, Surat Ijin Penyelenggaraan dan Jenis pelayanan.
7.3 Selain tulisan tersebut di 7.1 dan 7.2 tidak dibenarkan menambahkan tulisan lain atau gambar, kecuali yang dibuat oleh PDGI. Dalam hal tertentu, dapat dipasang tanda panah untuk menunjukkan arah tempat praktik, sebanyak - banyaknya dua papan nama praktik.
7.4 Papan nama dasar putih, tulisan hitam dan apabila diperlukan, papan nama tersebut boleh diberi penerangan yang tidak bersifat iklan.
7.5 Papan nama praktek bila dianggap perlu bisa disertai bahasa Inggris.
Pasal 4
Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia tidak dibenarkan memberi jaminan dan/ atau garansi tentang hasil perawatan.


Ayat 2
Dokter gigi di Indonesia tidak dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/ kenyataan.

Pasal 5
Dokter Gigi di Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi , melalui pasien atau agen.

Pasal 6
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi

Pasal 7
Dokter Gigi di Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan masyarakat.

Pasal 8
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.

Pasal 9
Dokter Gigi di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai motivator, pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).

·         KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan rahasianya.


Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib menyampaikan informasi mengenai rencana perawatan dan pengobatan beserta alternatif yang sesuai dan memperoleh persetujuan pasien dalam mengambil keputusan.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati hak pasien bila menolak perawatan dan pengobatan yang diusulkan dan dapat mempersilahkan pasien untuk mencari pendapat dari profesional lain (second opinion).
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Rahasia pasien hanya dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan undang - undang, diminta oleh Sidang Pengadilan, dan untuk kepentingan
pasien atau masyarakat.

Pasal 11
Dokter Gigi di Indonesia wajib melindungi pasien dari kerugian.
Ayat 1
Dalam memberikan pelayanan dokter gigi di Indonesia wajib bertindak efisien, efektif dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan pasien.
Ayat 2
Dalam hal ketidakmampuan melakukan pemeriksaan atau pengobatan, dokter gigi wajib merujuk pasien kepada dokter gigi atau profesional lainnya dengan kompetensi yang sesuai.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia yang menerima pasien rujukan wajib mengembalikan kepada pengirim disertai informasi tindakan yang telah dilakukan berikut pendapat dan saran secara tertulis dalam amplop tertutup.
Ayat 4
Dokter Gigi di Indonesia wajib memberikan ijin kepada pasien yang ingin melanjutkan perawatannya ke dokter gigi lain dengan menyertakan surat rujukan berisikan rencana perawatan, perawatan atau pengobatan yang telah dilakukan, dilengkapi dengan data lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 12
Dokter Gigi di Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia dalam melayani pasien harus selalu mengedepankan ibadah dan tidak semata mata mencari materi.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas - batas kemampuannya sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang lebih mampu melakukannya.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia wajib mendahulukan pasien yang datang dalam keadaaan darurat.
Ayat 4
Dokter Gigi di Indonesia wajib memberitahukan pasien bagaimana cara memperoleh pertolongan bila terjadi situasi darurat.

Pasal 13
Dokter gigi di Indonesia wajib memperlakukan pasien secara adil.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menolak pasien yang datang ke tempat praktiknya berdasarkan pertimbangan status sosial - ekonomi, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, penyakit dan kelainan tertentu.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia tidak dibenarkan menuntut imbalan jasa atas kecelakaan/kelalaian perawatan yang dilakukannya.



Pasal 14
Dokter Gigi di Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien.

·         KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 15
Dokter Gigi di Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib memelihara hubungan baik dengan teman sejawat, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh hendaknya diinformasikan kepada teman sejawat yang lain.
Ayat 2
Sopan santun dan saling menghargai sesama teman sejawat harus selalu diutamakan.Pembicaraan mengenai teman sejawat yang menyangkut pribadi atau dalam memberi perawatan harus disikapi secara benar, informatif dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa menyalahkan pihak lain.
Ayat 3
Dalam menghormati azas hidup berdampingan dan kerjasama antar sejawat, jasa perawatan tidak selayaknya dibebankan pada teman sejawat maupun keluarganya. Perawatan yang membutuhkan biaya bahan dan pekerjaan laboratorium hendaknya dipungut tidak lebih dari biaya bahan dan pekerjaan laboratorium yang dikeluarkan.
Ayat 4
Dalam melaksanakan kerjasama,segala bentuk perbedaan pendapat mengenai cara perawatan, pembagian honorarium hendaknya tidak perlu terjadi dan apabila terjadi, hendaknya dapat diselesaikan secara musyawarah, apabila musyawarah tidak tercapai, maka dapat meminta pertolongan kepada Organisasi Profesi tanpa melibatkan pihak lain.
Ayat 5
Apabila akan membuka praktik disuatu tempat sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada teman sejawat yang praktiknya berdekatan.

Ayat 6
Dalam menulis surat rujukan seyogianya memperhatikan tata krama dengan isi meliputi : Teman sejawat yang dituju, identitas pasien, kondisi / masalah pasien dan bantuan yang diharapkan serta ucapan terima kasih.
Ayat 7
Apabila merujuk atau menerima rujukan pasien, para pihak tidak dibenarkan meminta atau memberi imbalan (komisi).

Pasal 16
Dokter Gigi di Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain.

Pasal 17
Dokter Gigi di Indonesia, dapat menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi lain , selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali kalau pasien menyatakan pilihan lain.

Pasal 18
Dokter Gigi di Indonesia apabila berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 19
Dokter Gigi di Indonesia seyogianya memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap perlu dapat melaporkannya kepada Organisasi Profesi

·         KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 20
Dokter Gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.

Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia harus meyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat pada status profesi.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia harus memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia harus menghindari perilaku yang tidak profesional.
Ayat 4
Dokter Gigi di Indonesia harus menghindari penggunaan sertifikat, tanda penghargaan dan tanda keanggotaan yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diakui oleh pemerintah.

Pasal 21
Dokter Gigi di Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi.

Pasal 22
Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin dari Organisasi Profesi.

Pasal 23
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.

3.      PELANGGARAN SANKSI PERDANA DAN PERDATA DARI KODE ETIK
Kita ketahui bahwa rekam medis sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Rekam medis merupakan catatan data-data pasien yang berguna dalam memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan dan tindakan medis bagi pasien. Rekam medis juga memberikan kemudahan bagi dokter dan tenaga kesehatan baik yang berpraktek pribadi maupun di rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis bila menjalankan praktek pelayanan kesehatan. Pemerintah telah mengatur dalam undang-undang antara lain:
Pasal 79 UU Praktik Kedokteran Isinya :
1.      Setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2.      Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dikenakan sanksi perdata.
3.      Sanksi disiplin dan etik diberikan berdasarkan baik dari undang-undang maupun kodek etik profesi:UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
Apabila terjadi pelanggaran berkaitan dengan rekam medis maka berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui bahwa kelalaian dokter dan dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dalam pelayanan kesehatan akan ancaman baik pidana maupun denda atau perdata.
Dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan beberapa sanksi disiplin antara lain:
1.      Dokter maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
2.      Surat tanda registrasi atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
3.      Dokter dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya.
Dengan ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.


4.      CONTOH DARI KODE ETIK 
Contoh pelanggaran kode etik dalam Rekam medis. Rekam medis merupakan sebuah catatan data-data pasien yang berguna dalam memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan dan tindakan medis bagi pasien. Setiap pasien yang berobat misalkan ingin mencabut gigi maka dokter harus melakukan rekam medis terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui terlebih dahulu catatan rekap pasien sebelum di operasi kecil sehinggga pasien mengetahui keluhan serta penanganan yang akan di lakukan oleh dokter. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan ataupun malpraktek kedokteran. Sehingga, apa yang dilakukan oleh dokter dapat di pertanggungjawabkan pada hukum yang berkaitan dengan kode etik tersebut.
           
            Referensi :



 

1 komentar:

  1. Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu

    BalasHapus