Rabu, 04 Maret 2015

Sanksi Pelanggaran Kode Etik1


Sanksi Pelanggaran Kode Etik 
Dalam pembahasan kali ini, saya akan membahas sanksi yang terdapat di dalam pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini adalah konsekuensi yang harus di terima seseorang yang melakukan pelanggaran. Sanksi pelanggaran dapat di bedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
  • Sanksi Moral 
Sanksi ini berkaitan dengan sikap atau tindak perilaku seseorang. Dimana perilaku itu sudah mengandung unsure penyimpangan norma perilaku maupun agama.
Contoh : Suatu instansi pemerintah yang melakukan pemblokiran beberapa link yang berisi SARA yang di dalamnya terdapat unsur pornografi. Hal ini di lakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab seperti programmer nakal yang mendistribusikan malware yang berisi unsur seperti hal yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Sanksi ini berkaitan dengan suatu peringatan yang sudah tidak ada toleransinya maka suatu organisasi berhak mengabil tindakan selanjutnya. 
Contoh : Seseorang pengacara yang salah menyebutkan instansi yang penting di depan publik secara langsung, maka pengacara itu akan mendapat sebuah peringatan awal secara halus dari instansi yang terkait , namun jika peringatan tersebut tidak di klarifikasi maka akan muncul peringatan selanjutnya berupa pengaduan dimana efek dari pengaduan tersebut dapat mengeluarkan dirinya dari profesi yang dia lakukan saat itu.

Dari kedua sanksi di atas ada hukum yang dapat digunakan dalam hukum pidana yang telah di atur oleh undang-undang terkait. Hukum Pidana Perdata tersebut ada di bawah ini : 
"Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain,  berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud" (pasal 23 ayat 3). 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistern Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana rnestinya" (Pasal 33). 
"Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan" (pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU lTE) yang terdiri dari 54 pasal. 

Referensi :
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html
http://www.academia.edu/6483610/pelanggaran_kode_etik_IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar