KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI
1.
PENGERTIAN
SINGKAT
Para Ahli Kedokteran sejak jaman kuno seperti Hippocrates,
Imhotep, Galenos, Ibnusina dan Pierre Vouchard telah mempelopori terbentuknya
tradisi luhur tersebut dalam bentuk Kode Etik Kedokteran dengan tujuan untuk
mengutamakan kepentingan pasien dan menjaga keluhuran profesi Kedokteran.
Bahwa profesi Kedokteran Gigi Indonesia mempunyai tujuan
mulia yang sama perlu memiliki kode etik yang dijiwai oleh nilai - nilai
Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, didasarkan pada asas etika yang
meliputi: penghargaan atas hak otonomi pasien, mengutamakan kepentingan pasien,
melindungi pasien dari kerugian , bertindak adil, dan jujur.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa, dan kehormatan Profesi
Kedokteran Gigi, maka Dokter Gigi yang tergabung dalam wadah Persatuan Dokter
Gigi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menetapkan Kode Etik
Kedokteran Gigi Indonesia (Kodekgi ) yang wajib dihayati, ditaati, dan
diamalkan, oleh setiap Dokter Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum
Indonesia.
2.
KODE
ETIK BERDASARKAN HUKUM ATAU TERTULIS
·
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah / Janji Dokter Gigi Indonesia dan
KodeEtik Kedokteran Gigi Indonesia.
Ayat 1
Dalam mengamalkan Sumpah/Janji
Dokter Gigi dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia,Dokter Gigi wajib menghargai
hak pasien dalam menentukan nasib dan menjaga rahasianya, mengutamakan
kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian, memperlakukan orang lain
dengan adil, selalu jujur baik terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat
maupun profesi lainnya, sesuai dengan martabat luhur profesi Dokter Gigi.
Pasal 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menjunjung tinggi norma - norma kehidupan yang luhur dalam menjalankan
profesinya.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menghormati norma - norma yang hidup di dalam masyarakat.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib
mentaati peraturan atau undang - undang Republik Indonesia serta aturan - aturan
yang dikeluarkan oleh organisasi profesi.
Pasal 3
Dalam menjalankan profesinya Dokter
Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari
keuntungan pribadi
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia dilarang
melakukan promosi dalam bentuk apapun seperti memuji diri, mengiklankan alat
dan bahan apapun, memberi iming - iming baik langsung maupun tidak langsung dan
lain - lain, dengan tujuan agar pasien datang berobat kepadanya.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia dilarang
menggunakan gelar atau sebutan profesional yang tidak diakui oleh Pemerintah
Indonesia.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia boleh
mendaftarkan namanya dalam buku telepon atau direktori lain dengan ketentuan
tidak ditulis dengan huruf tebal, warna lain atau dalam kotak.
Ayat 4
Informasi profil Dokter Gigi yang
dianggap perlu oleh masyarakat dikeluarkan oleh Pemerintah atau Persatuan
Dokter Gigi Indonesia baik melalui media cetak maupun elektronik.
Ayat 5
Dokter Gigi di Indonesia, apabila
membuat blanko resep, kuitansi, amplop, surat keterangan, cap dan kartu berobat
harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Seandainya tempat praktik
berlainan dengan rumah dapat ditambahkan alamat dan nomor telepon rumah.
Ayat 6
Dokter Gigi di Indonesia dalam
melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi swasta dapat melalui beberapa cara ;
·
praktik
perorangan dokter gigi
·
praktik
perorangan dokter gigi spesialis
·
praktik
berkelompok dokter gigi
·
praktik
berkelompok dokter gigi spesialis
6.1 Untuk praktik berkelompok harus
diberi nama tertentu yang diambil dari nama orang yang berjasa dalam bidang
kesehatan yang telah meninggal dunia atau nama lain sesuai fungsinya.
6.2 Dokter Gigi di Indonesia yang
melakukan praktik berkelompok baik masing - masing maupun sebagai kelompok
mempunyai tanggung jawab untuk tidak melanggar Kode Etik Kedokteran Gigi
Indonesia
Ayat 7
Papan Nama Praktik
7.1 Papan nama praktik perorangan
termasuk neonbox berukuran 40 X 60 cm, maksimal 60 X 90 cm. Tulisan memuat
nama, dan atau sebutan professional yang sah sesuai dengan SIP, hari dan jam
praktik, Nomor Surat Ijin Praktik, Alamat Praktik dan nomor telepon praktik
(bila ada).
7.2 Dokter gigi yang praktik
berkelompok papan nama praktiknya ukurannya tidak boleh melebihi 250 x 100 cm.
Tulisannya memuat nama praktik dokter gigi/spesialis berkelompok (misalnya Ibnu
Sina) , hari dan jam praktik, alamat, nomor telepon, Surat Ijin Penyelenggaraan
dan Jenis pelayanan.
7.3 Selain tulisan tersebut di 7.1
dan 7.2 tidak dibenarkan menambahkan tulisan lain atau gambar, kecuali yang
dibuat oleh PDGI. Dalam hal tertentu, dapat dipasang tanda panah untuk
menunjukkan arah tempat praktik, sebanyak - banyaknya dua papan nama praktik.
7.4 Papan nama dasar putih, tulisan
hitam dan apabila diperlukan, papan nama tersebut boleh diberi penerangan yang
tidak bersifat iklan.
7.5 Papan nama praktek bila dianggap
perlu bisa disertai bahasa Inggris.
Pasal 4
Dokter Gigi di Indonesia harus
memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia tidak
dibenarkan memberi jaminan dan/ atau garansi tentang hasil perawatan.
Ayat 2
Dokter gigi di Indonesia tidak
dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/ kenyataan.
Pasal 5
Dokter Gigi di Indonesia tidak
diperkenankan menjaring pasien secara pribadi , melalui pasien atau agen.
Pasal 6
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi
Pasal 7
Dokter Gigi di Indonesia
berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien,
staf dan masyarakat.
Pasal 8
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 9
Dokter Gigi di Indonesia dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai
motivator, pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif).
·
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan rahasianya.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menyampaikan informasi mengenai rencana perawatan dan pengobatan beserta
alternatif yang sesuai dan memperoleh persetujuan pasien dalam mengambil
keputusan.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menghormati hak pasien bila menolak perawatan dan pengobatan yang diusulkan dan
dapat mempersilahkan pasien untuk mencari pendapat dari profesional lain (second
opinion).
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah
pasien meninggal dunia. Rahasia pasien hanya dapat dibuka berdasarkan ketentuan
peraturan undang - undang, diminta oleh Sidang Pengadilan, dan untuk
kepentingan
pasien atau masyarakat.
Pasal 11
Dokter Gigi di Indonesia wajib
melindungi pasien dari kerugian.
Ayat 1
Dalam memberikan pelayanan dokter
gigi di Indonesia wajib bertindak efisien, efektif dan berkualitas sesuai
dengan kebutuhan dan persetujuan pasien.
Ayat 2
Dalam hal ketidakmampuan melakukan
pemeriksaan atau pengobatan, dokter gigi wajib merujuk pasien kepada dokter
gigi atau profesional lainnya dengan kompetensi yang sesuai.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia yang
menerima pasien rujukan wajib mengembalikan kepada pengirim disertai informasi
tindakan yang telah dilakukan berikut pendapat dan saran secara tertulis dalam
amplop tertutup.
Ayat 4
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memberikan ijin kepada pasien yang ingin melanjutkan perawatannya ke dokter
gigi lain dengan menyertakan surat rujukan berisikan rencana perawatan,
perawatan atau pengobatan yang telah dilakukan, dilengkapi dengan data lainnya
sesuai kebutuhan.
Pasal 12
Dokter Gigi di Indonesia wajib
mengutamakan kepentingan pasien.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia dalam
melayani pasien harus selalu mengedepankan ibadah dan tidak semata mata mencari
materi.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memberikan pertolongan darurat dalam batas - batas kemampuannya sebagai suatu
tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang lebih mampu
melakukannya.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia wajib
mendahulukan pasien yang datang dalam keadaaan darurat.
Ayat 4
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memberitahukan pasien bagaimana cara memperoleh pertolongan bila terjadi
situasi darurat.
Pasal 13
Dokter gigi di Indonesia wajib
memperlakukan pasien secara adil.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh
menolak pasien yang datang ke tempat praktiknya berdasarkan pertimbangan status
sosial - ekonomi, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, penyakit
dan kelainan tertentu.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia tidak
dibenarkan menuntut imbalan jasa atas kecelakaan/kelalaian perawatan yang
dilakukannya.
Pasal 14
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien.
·
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN
SEJAWAT
Pasal 15
Dokter Gigi di Indonesia harus
memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memelihara hubungan baik dengan teman sejawat, baik dalam kehidupan pribadi
maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh
hendaknya diinformasikan kepada teman sejawat yang lain.
Ayat 2
Sopan santun dan saling menghargai
sesama teman sejawat harus selalu diutamakan.Pembicaraan mengenai teman sejawat
yang menyangkut pribadi atau dalam memberi perawatan harus disikapi secara
benar, informatif dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa menyalahkan pihak lain.
Ayat 3
Dalam menghormati azas hidup
berdampingan dan kerjasama antar sejawat, jasa perawatan tidak selayaknya
dibebankan pada teman sejawat maupun keluarganya. Perawatan yang membutuhkan
biaya bahan dan pekerjaan laboratorium hendaknya dipungut tidak lebih dari
biaya bahan dan pekerjaan laboratorium yang dikeluarkan.
Ayat 4
Dalam melaksanakan kerjasama,segala
bentuk perbedaan pendapat mengenai cara perawatan, pembagian honorarium
hendaknya tidak perlu terjadi dan apabila terjadi, hendaknya dapat diselesaikan
secara musyawarah, apabila musyawarah tidak tercapai, maka dapat
meminta pertolongan kepada Organisasi Profesi tanpa melibatkan pihak lain.
Ayat 5
Apabila akan membuka praktik disuatu
tempat sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada teman sejawat yang praktiknya
berdekatan.
Ayat 6
Dalam menulis surat rujukan
seyogianya memperhatikan tata krama dengan isi meliputi : Teman sejawat yang
dituju, identitas pasien, kondisi / masalah pasien dan bantuan yang diharapkan
serta ucapan terima kasih.
Ayat 7
Apabila merujuk atau menerima
rujukan pasien, para pihak tidak dibenarkan meminta atau memberi imbalan
(komisi).
Pasal 16
Dokter Gigi di Indonesia apabila
mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak dibenarkan mengambil
alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain tersebut kecuali pasien
menyatakan pilihan lain.
Pasal 17
Dokter Gigi di Indonesia, dapat
menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi
lain , selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali
kalau pasien menyatakan pilihan lain.
Pasal 18
Dokter Gigi di Indonesia apabila
berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk
pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 19
Dokter Gigi di Indonesia seyogianya
memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui berpraktik di bawah
pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap perlu dapat
melaporkannya kepada Organisasi Profesi
·
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI
SENDIRI
Pasal 20
Ayat 1
Dokter Gigi di Indonesia harus
meyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat pada status profesi.
Ayat 2
Dokter Gigi di Indonesia harus
memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi.
Ayat 3
Dokter Gigi di Indonesia harus
menghindari perilaku yang tidak profesional.
Ayat 4
Dokter Gigi di Indonesia harus
menghindari penggunaan sertifikat, tanda penghargaan dan tanda keanggotaan yang
tidak sesuai dengan kompetensi yang diakui oleh pemerintah.
Pasal 21
Dokter Gigi di Indonesia wajib
mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya
di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh
Organisasi Profesi.
Pasal 22
Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh
menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin
dari Organisasi Profesi.
Pasal 23
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.
3.
PELANGGARAN
SANKSI PERDANA DAN PERDATA DARI KODE ETIK
Kita
ketahui bahwa rekam medis sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Rekam medis
merupakan catatan data-data pasien yang berguna dalam memberikan pelayanan
kesehatan, pengobatan dan tindakan medis bagi pasien. Rekam medis juga
memberikan kemudahan bagi dokter dan tenaga kesehatan baik yang berpraktek
pribadi maupun di rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dokter
dan dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis bila menjalankan praktek pelayanan
kesehatan. Pemerintah telah mengatur dalam undang-undang antara lain:
Pasal 79 UU Praktik
Kedokteran Isinya :
1. Setiap
dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Dokter
dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dikenakan sanksi perdata.
3. Sanksi
disiplin dan etik diberikan berdasarkan baik dari undang-undang maupun kodek
etik profesi:UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran
Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
Apabila
terjadi pelanggaran berkaitan dengan rekam medis maka berdasarkan undang-undang
di atas dapat diketahui bahwa kelalaian dokter dan dokter gigi yang sengaja
tidak membuat rekam medis dalam pelayanan kesehatan akan ancaman baik pidana
maupun denda atau perdata.
Dalam
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara
Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan
beberapa sanksi disiplin antara lain:
1. Dokter
maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan
tertulis.
2. Surat
tanda registrasi atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai
ketentuan.
3. Dokter
dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya.
Dengan
ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi
melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis
yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi
dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.
4.
CONTOH DARI KODE ETIK
Contoh pelanggaran
kode etik dalam Rekam medis. Rekam medis merupakan sebuah catatan data-data
pasien yang berguna dalam memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan dan
tindakan medis bagi pasien. Setiap pasien yang berobat misalkan ingin mencabut
gigi maka dokter harus melakukan rekam medis terlebih dahulu sebelum mengambil
tindakan selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui terlebih dahulu
catatan rekap pasien sebelum di operasi kecil sehinggga pasien mengetahui
keluhan serta penanganan yang akan di lakukan oleh dokter. Hal ini dilakukan
untuk mengantisipasi kesalahan ataupun malpraktek kedokteran. Sehingga, apa
yang dilakukan oleh dokter dapat di pertanggungjawabkan pada hukum yang
berkaitan dengan kode etik tersebut.
Referensi :
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
BalasHapus