Kamis, 30 April 2015

UUD 36 TAHUN 1999 PASAL 15 TELEKOMUNIKASI



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Pasal 15

Pembahasan
1. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.           
Berarti :
Dalam point pasal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang berhubungan dengan telekomunikasi ada konsekuensi yang menimbulkan beberapa kerugian untuk salah satu pihak yang terkait dengan ini. Pihak yang merasa dirugikan dengan hal itu, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomuniksi.
Contoh :
Sebuah acara pertelevisi mengenai talk show mengatakan statement yang buruk kepada pihak A yang sebenernya tidak benar. Statement yang dimaksudkan adalah kalimat “si A telah berstatuskan tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan”. Pemberitaan yang sebenarnya adalah status dari si A ini masih menjadi terdakwa. Namun, karena talk show ini di siarkan secara live maka statement yang telah diucapkan tidak dapat di edit. Dari pernyataan statement pihak B tersebut mengakibatkan pihak A mengalami kerugian secara moril maupun materil. Sehingga, pihak A berhak mengajukan tuntutan ganti rugi dan meminta pertanggungjawaban dari penyelengggaraan telekomunikasi yang tidak berdasarkan data konkrit dan asli atas statement yang telah disampaikan pada publik.    

2. Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
Berarti :
Dalam point pasal ini menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk mengganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan akan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut. Tetapi penyelenggara dapat mengclaim gugatan pihak yang dirugikan dengan cara menunjukkan bukti kerugian yang ditanggung oleh pihak yang dirugikan itu bukan diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian dari pihak penyelenggara telekomunikasi.
Contoh :
Dari pernyataan contoh point 1 dapat kita lihat apa yang menjadi permasalahannya. Disini pihak B menjadi penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sesuai permintaan  yang diajukan oleh pihak A. Namun, dalam kasus ini penyelenggaraan memberikan bukti bahwa mereka dapat berstatement seperti itu berdasarkan data yang mereka dapatkan sebelumnya. Jika, kasusnya seperti ini maka pihak A tidak dapat mengclaim penyelenggara namun kasus ini akan di limpahkan kepada pemberi data yang salah. Sehingga, orang yang di guggat oleh pihak A adalah orang yang memberikan data yang salah tersebut.

3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berarti :
Dalam point pasal ini menunjukkan bahwa bagaimana tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga, dua belah pihak tidak dapat mengclaim suatu permasalahan di luar dari batas aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Contoh :
Pihak A dalam mengajukan gugatan karena mencemarkan nama baiknya sesuai prosedur yang telah ditentukan melalui proses yang telah di tentukan oleh peraturan pemerintah. Pihak A harus didampingin oleh pengacara dalam pengurusan kasusnya ke pengadilan dan membuat gugatan secara perdata. Sehingga, kasus yang telah dialami dapat diselesaikan dengan baik dan harapakan akan masalah ini nama baiknya menjadi bersih serta pihak yang memberikan data yang salah tersebut dihukum sesuai dengan kesalahannya.

Referensi : http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/penjelasan-uud-no-36-mengenai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar