UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Pasal 15
Pembahasan
1. Atas kesalahan dan atau
kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka
pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada
penyelenggara telekomunikasi.
Berarti :
Dalam point pasal ini menunjukkan bahwa setiap
tindakan yang berhubungan dengan telekomunikasi ada konsekuensi yang menimbulkan
beberapa kerugian untuk salah satu pihak yang terkait dengan ini. Pihak yang
merasa dirugikan dengan hal itu, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada
penyelenggara telekomuniksi.
Contoh :
Sebuah acara pertelevisi mengenai talk show
mengatakan statement yang buruk kepada pihak A yang sebenernya tidak benar.
Statement yang dimaksudkan adalah kalimat “si A telah berstatuskan tersangka
dalam kasus korupsi dana pembangunan”. Pemberitaan yang sebenarnya adalah
status dari si A ini masih menjadi terdakwa. Namun, karena talk show ini di
siarkan secara live maka statement yang telah diucapkan tidak dapat di edit. Dari
pernyataan statement pihak B tersebut mengakibatkan pihak A mengalami kerugian
secara moril maupun materil. Sehingga, pihak A berhak mengajukan tuntutan ganti
rugi dan meminta pertanggungjawaban dari penyelengggaraan telekomunikasi yang
tidak berdasarkan data konkrit dan asli atas statement yang telah disampaikan
pada publik.
2. Penyelenggara telekomunikasi
wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan
oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
Berarti
:
Dalam
point pasal ini menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk
mengganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan akan penyelenggaraan
telekomunikasi tersebut. Tetapi penyelenggara dapat mengclaim gugatan pihak
yang dirugikan dengan cara menunjukkan bukti kerugian yang ditanggung oleh
pihak yang dirugikan itu bukan diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian dari
pihak penyelenggara telekomunikasi.
Contoh
:
Dari
pernyataan contoh point 1 dapat kita lihat apa yang menjadi permasalahannya.
Disini pihak B menjadi penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi
sesuai permintaan yang diajukan oleh
pihak A. Namun, dalam kasus ini penyelenggaraan memberikan bukti bahwa mereka
dapat berstatement seperti itu berdasarkan data yang mereka dapatkan
sebelumnya. Jika, kasusnya seperti ini maka pihak A tidak dapat mengclaim
penyelenggara namun kasus ini akan di limpahkan kepada pemberi data yang salah.
Sehingga, orang yang di guggat oleh pihak A adalah orang yang memberikan data
yang salah tersebut.
3. Ketentuan mengenai tata cara
pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berarti
:
Dalam
point pasal ini menunjukkan bahwa bagaimana tata cara pengajuan dan
penyelesaian ganti rugi yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga,
dua belah pihak tidak dapat mengclaim suatu permasalahan di luar dari batas
aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Contoh
:
Pihak
A dalam mengajukan gugatan karena mencemarkan nama baiknya sesuai prosedur yang
telah ditentukan melalui proses yang telah di tentukan oleh peraturan
pemerintah. Pihak A harus didampingin oleh pengacara dalam pengurusan kasusnya
ke pengadilan dan membuat gugatan secara perdata. Sehingga, kasus yang telah
dialami dapat diselesaikan dengan baik dan harapakan akan masalah ini nama
baiknya menjadi bersih serta pihak yang memberikan data yang salah tersebut
dihukum sesuai dengan kesalahannya.
Referensi
: http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/penjelasan-uud-no-36-mengenai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar