Pembahasan
kali ini bertemakan etika dalam bermasyarakat, banyak contoh kasus yang dapat
kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa kita sadari termasuk dalam
sebuah etika yang memiliki beberapa nilai moral serta tertera dalam hukum
perdata maupun pidana.
Definisi
kata etika secara luas merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya
menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk,
dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal
manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan
buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan
tuntutan zaman.
Di
dalam etika dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan aturan atau
pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia yang digunakan sebagai
pedoman dalam berperilaku di bermasyarakat.
Contoh Etika dalam bermasyarakat:
- Etika dalam Berkendara
- Etika dalam Berbagi Informasi
- Etika dalam sebuah kasus Prita Mulyasari
Penerapan Hukum Pidana menyangkut
Etika dalam Bermasyarakat:
A. Etika
Dalam Berkendara
·
Mengemudikan
kendaraan bermotor berbalapan di Jalan
Pasal 297 Pasal 115 huruf b UU LL,
Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun
atau denda Rp.3.000.000.
·
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM
Secara aturan hukum, setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin
Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Dalam
hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda
mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat
pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).”
B. Etika Dalam Berbagi Informasi
Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur sebagai berikut:
· Adanya suatu perbuatan;
· Perbuatan tersebut melawan hukum;
· Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
· Adanya kerugian bagi korban;
· Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan
kerugian;
Penerapan Hukum Perdata menyangkut
Etika dalam Bermasyarakat:
·
Kronologi
Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini berawal
dari tulisan blog Prita Mulyasari di jejaring sosial dari internet yang
berisikan tentang kualitas pelayanan pada RS. Omni
International yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa
temannya. E-mail ini kemudian tersebar luas di internet sehingga
menyebabkan RS. Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini
ke pihak berwenang.
Selain didakwa
secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS. Omni
International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat,
sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS. Omni
International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung
Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.
Pokok materi
dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang
tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS. Omni International
dengan mengisi lembar keluhan RS “Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh
RS. Omni International, tetapi Prita Mulyasari melakukan tindakan dengan mengirimkan
e-mail tersebut ke customercare@banksinarmas.com dan
teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama
baiknya dan merasa dirugikan secara materil.
SUMBER: