Selasa, 14 Mei 2013

kasus pasar monopoli


contoh kasus pasar monopoli di indonesia

A.  Latar Belakang Pembahasan
Pada era globalisasi sekarang banyak manusia yang membuat kecurangan-kecurangan dalam kegiatan produksi misalnya PT. Perusahaan tambang minyak negara (PT. PERTAMINA) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk menyediakan kebutuhan minyak di Indonesia. Namun, pada kenyataannya kebutuhan tersebut kurang berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan oleh faktor manusia yang kinerjanya bisa dikatakan kurang professional dan kompeten dalam bidang tersebut.
Kasus tersebut semakin bertambah panjang karena dilihat dari berbagai aspek kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, tetapi kenyatannya tindakan PT. PERTAMINA tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.

B.  Rumusan Masalah
PT. Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini, PT. PERTAMINA masih merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:

1. Fungsi PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.

2. Krisis minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA) memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium  di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

·         Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu memenuhi kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
·         Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
·         Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.

C.  Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan dapat di tarik kesimpulan bahwa PT. Perusahaan Tambang Minyak Negara telah melakukan tindakan monopoli hal ini menyebabkan kerugian pada masyarakat sebagai konsumen. Kegiatan tersebut memanipulasi produksi dengan berbagai macam cara yang menguntungkan bagi pihak produsen sedangkan pemerintah belum bisa memantau secara teliti tentang produksi tersebut hal ini yang dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat yang ingin mencari keuntungan pribadi tanpa mementingkan keperluan masyarakat bersama. Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

D.  Saran
Untuk memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PERTAMINA saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

Senin, 13 Mei 2013

PRODUKSI DAN HARGA


Produksi dan Harga
Pasar monopoli
Pasar monopoli adalah suatu keadaan pasar yang di dalam kegiatannya produksinya tersebut terdapat satu produsen yang menguasai pasar beserta segala sesuatu yang menyangkut jenis penawaran. Seseorang yang menguasai pasar monopoli disebut Monopolis.
Pasar monopoli biasa di gambarkan dengan karakteriktik sebagai berikut :
Seorang produsen yang mutlak saja yang dapat menentukan harga, hanya satu produsen saja yang menguasai penawaran dalam pasar, tidak adanya barang subsitusi dalam kegiatan tersebut, pengusaha lain tidak dapat menguasai pasar tersebut.
Kelebihan yang diperoleh dari pasar monopoli adalah keuntungan yang di peroleh penjual cukup tinggi tetapi kelemahannya itu adalah keuntungan yang di peroleh tersebut hanya terpusat pada satu perusahaan saja.
Pasar oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu keadaan pasar yang di dalam kegiatannya produksinya tersebut terdapat interaksi antara permintaan dengan penawaran dan produsen yang menguasai pasar beserta segala sesuatu yang menyangkut tentang permintaan pasar.
Pasar oligopoli biasa di gambarkan dengan karakteriktik sebagai berikut :
Seorang produsen yang mutlak saja yang dapat menentukan harga, hanya satu produsen saja yang menguasai penawaran dalam pasar, tidak adanya barang subsitusi dalam kegiatan tersebut, pengusaha lain tidak dapat menguasai pasar tersebut.
Macam macam pasar oligopoli :
1. Oligopoli murni : menjual barang-barang yang berjenis homogen. Contoh : pasar semen, produsen bensin
2. Oligopoli diferensial : menjual barang-barang berbeda corak. Contoh : pasar mobil, pasar sepeda motor

Kelebihan yang diperoleh dari adanya pasar oligopoli adalah lebih memperhatikan kepuasan konsumen dikarenakan adanya persaingan penjual dalam pasar tersebut. Jika dilihat dari segi kelemahannya adalah pasar ini cenderung ke arah harganya yang stabil dan terlalu tinggi hal tersebut bisa mendorong tingkat timbulnya inflasi dalam pasar.
Pasar persaingan sempurna
 Persaingan sempurna merupakan struktur yang di kanggap paling sempurna dari pada pasar yang lainnya karena struktur pasarnya sangat menjamin terwujudnya dalam kegiatan memproduksi barang atau jasa dengan efisien.
Pasar oligopoli biasa di gambarkan dengan karakteriktik sebagai berikut :
Banyak produsen yang menghasilkan barang yang sama dengan produsen lainnya, barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan, sebuah harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga.
Kelebihan yang diperoleh dari adanya pasar persaingan sempurna adalah harga jual barang dan cenderung sangat murah dari pada pasar yang lainnya selain itu masyarakat sebagai konsumen merasa nyaman dalam mengkonsumsi dan tidak takut ditipu dalam kualitas dan harga. Jika dilihat dari segi kelemahannya adalah dalam hal konsumsi, pengembangan teknologi serta konflik efisiensi-keadilan
 REFERENSI :

BIAYA PRODUKSI


BIAYA PRODUKSI
Biaya produksi adalah semua kegiatan yang menyangkut pengeluaran sebuah perusahaan untuk memperoleh faktor-faktor produksi yang akan digunakan untuk menghasilkan barang-barang produksi oleh perusahaan tersebut.
Dalam biaya produksi terdapat dua jangka waktu, yaitu :
·         Jangka panjang adalah jangka waktu di mana semua faktor produksi dapat mengalami perubahan
·         Jangka pendek, yaitu jangka waktu dimana sebagian faktor produksi dapat berubah dan sebagian lainnya tidak dapat berubah. Dalam bab ini hanya dibahas biaya produksi jangka pendek
Di dalam biaya produksi di golongkan dalam dua macam biaya yaitu :
·         Biaya tetap (fixed cost) adalah biaya yang bersifat tidak berubah dalam produksi.
·         Biaya variabel (variable cost) adalah biaya yang bersifat berubah langsung mengikuti perubahan produk, seperti halnya apabila produk tersebut naik maka biaya variabel pun akan naik dan sebaliknya jika produksi turun maka biaya variabel pun ikut menurun.
Dalam biaya produksi kita harus memperhatikan biaya yang menyangkut :
·         biaya produksi rata-rata yaitu biaya keseluruhan untuk menghasilkan suatu output tertentu dibagi dengan jumlah unit produk yang dihasilkan atau merupakan biaya per unit produksi.
·         biaya produksi marjinal yaitu total biaya variabel dibagi dengan total jumlah produksi atau biaya variabel per satu satuan output.
 Biaya produksi berhubungan erat dengan kegiatan produksi dimana biaya ini digunakan untuk keperluan dalam produksi. Biaya produksi ini juga memiliki bagian-bagiannya yang mencakup dalam produksi sesuai dengan penggolongan produksi.