contoh kasus pasar
monopoli di indonesia
A. Latar Belakang Pembahasan
Pada era
globalisasi sekarang banyak manusia yang membuat kecurangan-kecurangan dalam
kegiatan produksi misalnya PT. Perusahaan tambang minyak negara (PT. PERTAMINA)
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan wewenang oleh
pemerintah untuk menyediakan kebutuhan minyak di Indonesia. Namun, pada
kenyataannya kebutuhan tersebut kurang berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan
oleh faktor manusia yang kinerjanya bisa dikatakan kurang professional dan
kompeten dalam bidang tersebut.
Kasus
tersebut semakin bertambah panjang karena dilihat dari berbagai aspek kegiatan
monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, tetapi kenyatannya
tindakan PT. PERTAMINA tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan
kebutuhan minyak masyarakat.
B. Rumusan Masalah
PT.
Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di
bidang pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini, PT. PERTAMINA masih
merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya. Dalam hal
ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat,
dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT.
PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa
barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga
berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD
1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus
monopoli yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:
1. Fungsi
PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk
distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30
Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
2. Krisis
minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA)
memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium
di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 20-29
agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal
dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA
berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin
parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan
PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat
bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata
dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
·
Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori
etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak
secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat
atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri
sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari
tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan
watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus
ini, PT. Perusahaan tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang
baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi
tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN
belum mampu memenuhi kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut
teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
·
Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda
dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini,
monopoli di PT. PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh
Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Maka PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika
teleologi.
·
Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika
utilitarianisme
Etika
utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila
bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau
dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan
monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT.
PERTAMINA.
C. Kesimpulan
Dari pembahasan
yang telah diuraikan dapat di tarik kesimpulan bahwa PT. Perusahaan Tambang
Minyak Negara telah melakukan tindakan monopoli hal ini menyebabkan kerugian pada
masyarakat sebagai konsumen. Kegiatan tersebut memanipulasi produksi dengan
berbagai macam cara yang menguntungkan bagi pihak produsen sedangkan pemerintah
belum bisa memantau secara teliti tentang produksi tersebut hal ini yang
dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat yang ingin mencari keuntungan pribadi
tanpa mementingkan keperluan masyarakat bersama. Tindakan PT. PERTAMINA ini
telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
D. Saran
Untuk
memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya
Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang
minyak. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan
bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan
masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PERTAMINA saat ini,
sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.